Cybercrime
§ Cybercrime adalah bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan oleh pemanfaatan teknologi internet. Aktivitas pokoknya adalah penyerangan terhadap content, sistem komputer dan sistem komunikasi milik orang lain atau milik umum.
§ Seringkali diidentikkan dengan computer crime, yaitu
- “…any illegal act requiring knowlegde of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution” (US Dept. of Justice)
- “any illegal, unethical or unauthorised behaviour relating to the automatic processing and/or the transmission of data” (Organization of European Community Development)
- “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989)
Dua jenis karakter kejahatan:
§ Kejahatan kerah biru (Blue Collar Crime)
• Dilakukan secara konvensional
• Mempunyai stereotip tertentu misalnya pelaku dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dll
§ Kejahatan Kerah Putih (Blue Collar Crime)
• Terbagi menjadi 4 jenis:
- Kejahatan korporasi
- Kejahatan birokrat
- Malpraktek
- Kejahatan individu
• Mempunyai stereotip tertentu misalnya pelaku memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, atau memegang jabatan terhormat dalam masyarakat
Cybercrime memiliki karakteristik khusus dlm hal:
§ Ruang lingkup kejahatan à bersifat global, pelaku anonymous, aktivitas mungkin blm tersentuh hukum
§ Sifat kejahatan à non-violence meski akibatnya lebih buruk drpd kejahatan konvensional
§ Pelaku kejahatan à tidak mudah diidentifikasi, lebih bersifat universal
§ Modus kejahatan à modus operandinya adl penggunaan teknologi informasi
§ Jenis kerugian yang timbul à materiil, non-materiil (waktu, nilai, jasa, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi, sosial budaya, politik)
Berdasar jenis aktivitasnya:
- Unauthorized Access
- Illegal Content
- Penyebaran virus dengan sengaja
- Data Forgery
- Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
- Cyberstalking
- Carding
- Hacking and Cracking
- Cybersquatting and Typosquatting
- Hijacking
- Cyber Terorism
Jenis Cybercrime
- Unauthorized Access
- Memasuki atau menyusup ke dalam sistem komputer secara tidak sah, tanpa izin atau sepengetahuan pemilik
- Misalnya port scanning atau probing (melihat servis apa saja yang ada di server target) mengunakan nmap atau superscan
- Misalnya cyber-tresspass seperti spam email, breaking ke PC, dll
- Illegal Content
- Memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum, atau mengganggu ketertiban umum
- Misalnya pornografi dll
- Data Forgery
- Bertujuan memalsukan data-data pd dokumen-dokumen penting yg ada di internet
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
- Cyber Espionage memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata kepada pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer sasaran
- Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
- Cyberstalking
- Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer
- Carding
- Dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan melalui internet (e-commerse)
- Hacking and Cracking
- Hacker mengacu pada seseorang yg mpy minat besar utk mempelajari sistem komputer scr detail dan bgmn meningkatkan kapabilitasnya à konotasinya netral
- Cracker bisa dianggap sbg hacker yg memanfaatkan kemampuannya utk melakukan hal-hal yg negatif
- Cracking misalnya pembajakan akun orang lain, melumpuhkan sasaran hingga sasaran tdk dpt memberikan pelayanan, dll
- Cybersquatting and Typosquatting
- Cybersquatting mrpk kejahatan yg dilakukan dgn mendaftarkan domain nama perusahaan org lain kmd berusaha menjualnya kpd perusahaan tsb
- Typosquatting adl kejahatan dgn membuat domain yg sangat mirip dgn nama domain orang/perusahaan lain
- Hijacking
- Melakukan pembajakan hasil karya orang lain
- Misalnya: software piracy
- Cyber Terorism
- Cybercrime yang sifatnya mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk di antaranya cracking ke situs pemerintah atau militer
Cybercrime berdasar motif kegiatannya:
- Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
- Motifnya murni kriminalitas
- Internet hanya sebagai sarana kejahatan
- Misalnya: carding, penyebaran material bajakan, spamming, dll
- Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu
- Sulit ditentukan motifnya (kriminalitas atau bukan)
- Misalnya: Probing
Portscanning
Cybersquatting
Typosquatting
Cybercrime Berdasar sasaran kejahatannya:
§ Menyerang individu (against person)
- Pornografi
- Cyberstalking
- Cyber-Tresspass, misalnya web hacking, PC breaking, probing, port scanning
§ Menyerang hak milik (against property)
- Carding
- Typosquatting
- Hijacking
- Data forgery
§ Menyerang pemerintah (against government)
- Cyber terorism
- Cracking ke situs resmi pemerintah
Penanggulangan Cybercrime
§ Mengamankan sistem
- Bertujuan untuk proteksi baik hardware dan software
- Misalnya menggunakan antivirus, firewall, physical security computer, encrypt login, atau teknologi digital ID
§ Penanggulangan global
- Cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya
- OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development)
à guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime
§ Perlunya cyberlaw
§ Perlunya dukungan lembaga khusus
OECD guidelines utk kebijakan terkait computer-related crime
§ Modernisasi hukum pidana nasional yang diselaraskan dengan konvensi internasional terkait kejahatan tersebut
§ Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
§ Meningkatkan pemahaman/keahlian aparatur penegak hukum terkait cybercrime
§ Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai cybercrime dan perlunya mencegah hal tersebut
§ Meningkatkan kerjasama antar negara melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties terkait cybercrime