Selamat Datang di mi-akakom.blogspot.com Area Manajemen Informatika: MAKALAH ETIKA PROFESI (Perlindungan UU ITE Terhadap E-Commerce)

menu

1 Jun 2012

MAKALAH ETIKA PROFESI (Perlindungan UU ITE Terhadap E-Commerce)

MAKALAH ETIKA PROFESI

Perlindungan UU ITE Terhadap E-Commerce



Disusun oleh :

ALL STUDENT

113110095/MI

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER

AKAKOM

YOGYAKARTA

2012




PENDAHULUAN

Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini terutama internet telah menciptakan peluang bisnis yang baru di mana transaksi bisnis semakin banyak dilakukan secara jarak jauh atau tidak perlu bertemu langsung (face to face). Selain itu dengan keberadaan internet juga berguna sebagai media promosi suatu produk. Suatu produk yang dionlinekan melalui internet dapat membawa keuntungan besar bagi pengusaha karena produknya dapat di kenal di seluruh dunia. Transaksi ini dikenal dengan nama Elektronik Commerce (E-Commerce).

Namun dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat berkebang pula upaya dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kecanggihan teknologi tersebut. Maka dari itu pemerintah di Indonesia menciptakan sebuah payung hukum yang berguna untuk melindungi kegiatan transaksi yang dilakukan melalui dunia maya tersebut.

PEMBAHASAN

Keberadaan E-Commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena E-Commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli dalam melakukan transaksi jual beli, meskipun para pihak berada di dua benua berbeda sekalipun. Perlindungan dalam kegiatan transaksi tersebut pun terus diupayakan pemerintah Indonesia. Salah satunya yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang didalamya juga mengatur tentang kegiatan jual beli melalui dunia maya (internet).

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam E-Commerce adalah sebagai berikut :

Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10

1. Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

2. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

1. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

2. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

3. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

4. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

5. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 20

1. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

2. Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21

1. Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

2. Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;

b. Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

c. Jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

3. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

4. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22

1. Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 45

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 46

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Perlindungan hak-hak konsumen dalam E-Commerce di Indonesia sebenarnya masih lemah. Itu terbukti dengan masih saja ada celah hukum yang dimanfaatkan para pihak yang tidak bertanggung jawab yaitu sering adanya penipuan. Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus penipuan secara online yang ditangkap oleh polisi. Transaksi melalui dunia maya (online) memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya, karena mereka tidak bertemu secara langsung dengan pembelinya.

Kilas kasus penipuan dunia maya (online) :

Kendal - 25 Maret 2012

Jajaran Polsek Weleri, pekan kemarin berhasil membongkar kasus dengan membekuk pelaku penipuan lewat internet. Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Alif Mashudi bin Junaedi (20) warga Dukuh Klepu RT 07/ 02 Desa Ringinarum Kecamatan Ringinarum, Kendal. Dia diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya, Agus Umar bin Sumar warga Weleri.

Awal kasus ini, ketika korban memasang iklan di internet untuk menjual sebuah ipod tablet di salah satu situs jual-beli online. Rupanya iklan tersebut bersambut dengan adanya seseorang yang berminat membeli Ipad itu dengan cara tukar tambah dengan blackberry dan handphone Nokia C 6.

"Kata pelaku, taksiran harga dua HP tersebut sekitar Rp 1,6 juta," kata korban. Setelah terjadi kesepakatan, korban diminta menstransfer uang lewat bank BRI sebesar Rp 1.300.000,00 di nomor rekening atas nama Alif Mashudi. Setelah korban mentransfer uang yang diminta, barang dijanjikan oleh pelaku akan dikirim lewat jasa pengiriman. Namun setelah barang yang dijanjikan diterima korban, dibuka ternyata hanya berisi sebuah kardus handphone kosong tanpa ada handphone yang dijanjikan.

Merasa tertipu, Akhmad Agus Umar melapor ke Polsek Weleri. Anggota Polsek bergerak cepat dengan menghubungi agen pengiriman barang. Dari situ diketahui identitas pelaku. Berbekal bukti berupa paket berisi kardus kosong hand blackberry, satu lembar slip setoran ke no rekening atas nama Alif Mashudi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.

Kapolres Kendal AKBP Kusdiantoro melalui Kapolsek Weleri AKP Haryo Deko Dewo mengatakan, bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

"Kami juga melacak, apakah pelaku pernah melakukan aksinya dengan korban lain. Atas kasus ini, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Kapolsek. (www.suaramerdeka.com)

Selain melalui situs jual-beli online banyak ditemui dalam kasus penipuan ini adalah penipuan dengan menggunakan akun facebook. Penipuan dengan modus penjualan handphone dan elektronik via online marak di FB akhir akhir ini, dengan mengaku barang BM ( Black Market ) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan. Upaya untuk memberantas modus penipuan tersebut sangatlah sulit karena para pelaku penipuan tersebut sulit untuk di ketahui keberadaannya oleh para penegak hukum. Yang akhirnya konsumenlah yang dirugikan. Adapun beberapa permasalahan terhadap konsumen adalah:

1. Kebanyakan transaksi di dunia maya konsumen tidak memiliki pilihan lain selain tinggal meng-click icon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya..

2. Para pihak dapat saja berada pada negara yang berbeda, sehingga apabila terjadi masalah antar konsumen dan produsen penyelesaiannya pun sulit.

KESIMPULAN

Kehadiran Teknologi Informasi berupa internet membuat sector perdagangan di dalam dan di luar negeri semakin maju pesat. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran transaksi
E-Commmerce dan akan memperlancar adanya transaksi jual beli, maupun promosi sampai keseluruh dunia. Dalam transaksi E-Commerce ini banyak permasalahan hukum yang berkembang, sehingga pengaturan hukum yang jelas dan tegas dari pemerintah terhadap masalah transaksi E-Commerce sangat dibutuhkan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi para pihak. Harapan yang dikehendaki, dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik maka pengaturan hukum maka pemanfaatan Teknologi Informasi akan semakin optimal, terutama untuk kebutuhan transakasi E-Commerce itu sendiri.

Daftar pustaka :

- Balian Zahab, S.H. 2009. Kejahatan E-Commerce Dihubungkan Dengan Hukum Positif Dalam Rangka Penegakan Hukum Di Indonesia. http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=KEJAHATAN%20E-COMMERCE%20DIHUBUNGKAN%20DENGAN%20HUKUM%20POSITIF%20DALAM%20RANGKA%20PENEGAKAN%20HUKUM%20DI%20INDONESIA&&nomorurut_artikel=367, (diakses pada tanggal 30 Mei 2012, pukul 20.25 WIB)

- Onti-Rug. 2008. Perjanjian Jual Beli Melalui Internet. http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11&Itemid=11, (diakses pada tanggal 31 Mei 2012, pukul 12.45 WIB)

- Lanang Wibisono. 2012. Polsek Weleri Kendal Ungkap Kasus Penipuan Online. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/03/25/113469/Polsek-Weleri-Kendal-Ungkap-Kasus-Penipuan-Online, (diakses pada tanggal 31 Mei 2012, pukul 20.25 WIB)