Selamat Datang di mi-akakom.blogspot.com Area Manajemen Informatika: MAKALAH ETIKA PROFESI ( Kajian Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia )

menu

15 Jun 2012

MAKALAH ETIKA PROFESI ( Kajian Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia )

MAKALAH ETIKA PROFESI

Kajian Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia









Disusun oleh :

MI-AKAKOM.blogspot.com

113110095

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER

AKAKOM

YOGYAKARTA

2012


PENDAHULUAN

Pembajakan dan pelanggaran hak cipta tampaknya telah mendarah daging di masyarakat, apalagi di masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari, bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Bahkan kegiatan pelanggaran hak cipta seperti tindakan legal yang setiap orang boleh melakukannya.

Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki Undang Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, namun seperti UU yang lain juga masih saja UUHC ini masih banyak yang melanggarnya.

PEMBAHASAN

Kehadiran teknologi membuat manusia semakin berkembang dan pintar, namun banyak juga yang memanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan orang lain, salah satu contohnya pelanggaran hak cipta. Di Indonesia pelanggaran hak cipta menjadi sebuah kebiasaan yang biasa dan kadang dianggap sebagai kegiatan yang legal. Pelanggaran hak cipta yang telah mendarah daging di masyarakat tidak terbatas pada hard copy saja, di Indonesia terutama banyak sekali pelanggaran hak cipta dilakukan pada soft copy juga. Banyak dokumen dokumen beredar bebas di masyarakat yang sebenarnya itu adalah illegal, yaitu penggandaan atau penyebarluasan tanpa izin dari sang pencipta atau penulis dokumen tersebut. Bahkan lembaga pendidikan dan pemerintah sendiri terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta.

Buku elektronik atau lebih dikenal dengan e-book adalah salah satu karya cipta seorang penulis yang sering menjadi sasaran pelanggaran hak cipta. Banyak penulis yang telah menulis e-book, mereka telah bekerja keras meluangkan waktu berhari-hari hingga berbulan-bulan untuk menyelesaikan naskahnya, ternyata hasil kerja keras mereka sering dibajak oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Empat dari sepuluh judul e-book yang dijual di internet dibajak orang tak bertanggung jawab. Modus operandi pembajak yang sering dilakukan adalah dengan menjual
e-book di internet tanpa sepengetahuan penulis atau penerbitnya dan file e-book disebarkan ke orang lain tanpa melakukan pembelian.

E-book sebagai suatu karya tulis adalah merupakan suatu ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC). Lalu, terkait dengan hak dari penulis (dalam hal ini penulis e-book) sebagai pencipta disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 UUHC bahwa “Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.” Maka berdasarkan UUHC, seorang penulis e-book adalah pencipta yang memiliki hak cipta dari e-book ciptaannya.

Sedangkan, Pasal 2 ayat (1) UUHC menyatakan bahwa:

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUHC di atas, hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut, atau dengan kata lain, untuk mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut haruslah dilakukan atas seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta e-book tersebut.

Meski demikian, beberapa penulis e-book secara sukarela mengizinkan e-book hasil karyanya untuk diunduh secara gratis. Salah satunya adalah Pandji Pragiwaksono yang memberikan tautan untuk mengunduh e-book ciptaannya berjudul Nasional.Is.Me. pada laman pribadinya http://www.pandji.com. Selain itu, Pandji dalam laman tersebut menuliskan “unduh sesuai selera”. Dengan pernyataan tersebut, menurut hemat kami, Pandji telah mengizinkan setiap orang yang berkunjung ke laman miliknya untuk mengunduh e-book tersebut. Namun, memang tidak semua penulis e-book mengizinkan e-book-nya diunduh secara gratis dan disinilah Undang Undang Hak Cipta (UUHC) diberlakukan..

Perbuatan mengunduh atau download hak cipta baik itu e-book maupun harya cipta lainnya melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur Pasal 72 ayat (1) UUHC. Demikian pula, jika perbuatan mengunduh hak cipta tersebut tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan sendiri (e-book tersebut untuk dibaca sendiri), maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Hak Cipta tahun 2002 yang menyatakan:

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.”

Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta yang telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Hak Cipta tahun 2002 yang berbunyi :

“Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.”

Undang Undang Hak Cipta memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual sebenarnya tidak hanya berlaku pada karya cipta berupa tulisan atau buku saja namun juga berbagai karya cipta lainnya, seperti perangkat lunak (software), lagu, musik, drama, seni rupa, alat peraga, dan lain lain.

KESIMPULAN

Di Indonesia pelanggaran hak cipta menjadi sebuah kebiasaan yang biasa dan kadang dianggap sebagai kegiatan yang legal. Usaha pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan pada karya cipta seseorang sangatlah sulit, karena kebiasaan tersebut menjadi hal lumrah dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pemberlakuan Undang Undang Hak Cipta cukup memberikan dampak positif kepada para pencipta karya-karya tersebut. Namun dilain sisi upaya tersebut juga juga banyak yang menghasilkan nilai nihil karena berbenturan dengan kebiasaan keseharian masyarakat Indonesia yang mengangap pembajakan, peng-copi-an, penggandaan, peyebarluasan tanpa izin dari penciptanya menjadi hal yang biasa dalam kehidupan masyarakat kita. Maka dari itu upaya tegas dari pemerintah dalam pemberlakuan Undang Undang Hak Cipta hendaknya lebih ditingkatkan guna menekan kebiasaan yang sebenarnya itu adalah kebiasaan buruk atau kebiasaan salah.

Referensi :

- Apjii. 2009. UU HC 2002. http://www.apjii.or.id/DOC/Regulasi8/UU_HC_19.pdf, (diakses pada tanggal 07 Juni 2012, pukul 20.55 WIB)

- Berjaya Luaxs. 2011. Hak Cipta. http://luaxs-berjaya.blogspot.com/2011/01/hak-cipta.html, (diakses pada tanggal 07 Juni 2012, pukul 20.25 WIB)

- Hutabarat Agus. 2009. Perlindungan Undang Undang Hak Cipta untuk Program Komputer. http://agusthutabarat.wordpress.com/2009/05/13/perlindungan-undang-undang-hak-cipta-terhadap-pelanggaran-hak-cipta-untuk-program-komputer/, (diakses pada tanggal 07 Juni 2012, pukul 12.45 WIB)

- Taksisman Akbar. 2009. Melindungi e-book dari pembajakan. http://my.opera.com/akbar_taksisman/blog/2009/03/02/melindungi-e-book-dari-pembajakan, (diakses pada tanggal 07 Juni 2012, pukul 20.25 WIB)