Selamat Datang di mi-akakom.blogspot.com Area Manajemen Informatika: MATERI ETIKA PROFESI - Tinjauan Regulasi Kejahatan Di Internet (review)

menu

15 Jun 2012

MATERI ETIKA PROFESI - Tinjauan Regulasi Kejahatan Di Internet (review)


Cybercrime

§ Cybercrime adalah bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan oleh pemanfaatan teknologi internet. Aktivitas pokoknya adalah penyerangan terhadap content, sistem komputer dan sistem komunikasi milik orang lain atau milik umum.

§ Seringkali diidentikkan dengan computer crime, yaitu

- “…any illegal act requiring knowlegde of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution” (US Dept. of Justice)

- “any illegal, unethical or unauthorised behaviour relating to the automatic processing and/or the transmission of data” (Organization of European Community Development)

- “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989)

Dua jenis karakter kejahatan:

§ Kejahatan kerah biru (Blue Collar Crime)

Dilakukan secara konvensional

Mempunyai stereotip tertentu misalnya pelaku dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dll

§ Kejahatan Kerah Putih (Blue Collar Crime)

Terbagi menjadi 4 jenis:

- Kejahatan korporasi

- Kejahatan birokrat

- Malpraktek

- Kejahatan individu

Mempunyai stereotip tertentu misalnya pelaku memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, atau memegang jabatan terhormat dalam masyarakat

Cybercrime memiliki karakteristik khusus dlm hal:

§ Ruang lingkup kejahatan à bersifat global, pelaku anonymous, aktivitas mungkin blm tersentuh hukum

§ Sifat kejahatan à non-violence meski akibatnya lebih buruk drpd kejahatan konvensional

§ Pelaku kejahatan à tidak mudah diidentifikasi, lebih bersifat universal

§ Modus kejahatan à modus operandinya adl penggunaan teknologi informasi

§ Jenis kerugian yang timbul à materiil, non-materiil (waktu, nilai, jasa, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi, sosial budaya, politik)

Berdasar jenis aktivitasnya:

  • Unauthorized Access
  • Illegal Content
  • Penyebaran virus dengan sengaja
  • Data Forgery
  • Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
  • Cyberstalking
  • Carding
  • Hacking and Cracking
  • Cybersquatting and Typosquatting
  • Hijacking
  • Cyber Terorism

Jenis Cybercrime

  • Unauthorized Access

- Memasuki atau menyusup ke dalam sistem komputer secara tidak sah, tanpa izin atau sepengetahuan pemilik

- Misalnya port scanning atau probing (melihat servis apa saja yang ada di server target) mengunakan nmap atau superscan

- Misalnya cyber-tresspass seperti spam email, breaking ke PC, dll

  • Illegal Content

- Memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum, atau mengganggu ketertiban umum

- Misalnya pornografi dll

  • Data Forgery

- Bertujuan memalsukan data-data pd dokumen-dokumen penting yg ada di internet

  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

- Cyber Espionage memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata kepada pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer sasaran

- Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet

  • Cyberstalking

- Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer

  • Carding

- Dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan melalui internet (e-commerse)

  • Hacking and Cracking

- Hacker mengacu pada seseorang yg mpy minat besar utk mempelajari sistem komputer scr detail dan bgmn meningkatkan kapabilitasnya à konotasinya netral

- Cracker bisa dianggap sbg hacker yg memanfaatkan kemampuannya utk melakukan hal-hal yg negatif

- Cracking misalnya pembajakan akun orang lain, melumpuhkan sasaran hingga sasaran tdk dpt memberikan pelayanan, dll

  • Cybersquatting and Typosquatting

- Cybersquatting mrpk kejahatan yg dilakukan dgn mendaftarkan domain nama perusahaan org lain kmd berusaha menjualnya kpd perusahaan tsb

- Typosquatting adl kejahatan dgn membuat domain yg sangat mirip dgn nama domain orang/perusahaan lain

  • Hijacking

- Melakukan pembajakan hasil karya orang lain

- Misalnya: software piracy

  • Cyber Terorism

- Cybercrime yang sifatnya mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk di antaranya cracking ke situs pemerintah atau militer

Cybercrime berdasar motif kegiatannya:

  • Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

- Motifnya murni kriminalitas

- Internet hanya sebagai sarana kejahatan

- Misalnya: carding, penyebaran material bajakan, spamming, dll

  • Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu

- Sulit ditentukan motifnya (kriminalitas atau bukan)

- Misalnya: Probing

Portscanning

Cybersquatting

Typosquatting

Cybercrime Berdasar sasaran kejahatannya:

§ Menyerang individu (against person)

- Pornografi

- Cyberstalking

- Cyber-Tresspass, misalnya web hacking, PC breaking, probing, port scanning

§ Menyerang hak milik (against property)

- Carding

- Typosquatting

- Hijacking

- Data forgery

§ Menyerang pemerintah (against government)

- Cyber terorism

- Cracking ke situs resmi pemerintah

Penanggulangan Cybercrime

§ Mengamankan sistem

- Bertujuan untuk proteksi baik hardware dan software

- Misalnya menggunakan antivirus, firewall, physical security computer, encrypt login, atau teknologi digital ID

§ Penanggulangan global

- Cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya

- OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development)

à guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime

§ Perlunya cyberlaw

§ Perlunya dukungan lembaga khusus

OECD guidelines utk kebijakan terkait computer-related crime

§ Modernisasi hukum pidana nasional yang diselaraskan dengan konvensi internasional terkait kejahatan tersebut

§ Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

§ Meningkatkan pemahaman/keahlian aparatur penegak hukum terkait cybercrime

§ Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai cybercrime dan perlunya mencegah hal tersebut

§ Meningkatkan kerjasama antar negara melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties terkait cybercrime